Kegiatan Kecamatan Genuk

Jakarta(10/3). Mengawali pelaksanaan kegiatan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di tahun 2018, Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan  Pemberdayaan KAT Tahun 2018. Pertemuan ini bertujuan untuk mensinergikan, mengoptimalkan dan membangun kesepakatan serta komitmen Daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pemberdayaan KAT, agar sesuai dengan arah kebijakan Nasional pada umumnya, dan kebijakan pemberdayaan KAT pada khususnya.

Persiapan pelaksanaan pemberdayaan KAT memiliki dua dimensi ruang lingkup kegiatan. Dimensi pertama yaitu persiapan calon lokasi PKAT 2019 yang meliputi pemetaan sosial, penjajagan awal, studi kelayakan, dan seminar lokakarya. Dimensi kedua merupakan serangkaian kegiatan yang diarahkan untuk pembangunan dilokasi KAT sebagaimana yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan Lokasi KAT, melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegiatan ini meliputi perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pelaksanaan kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) dan penyelesaian pekerjaan (pembayaran dan serah terima hasil pekerjaan).

Rakor KAT dilaksanakan di Hotel Golden Boutique Angkasa - Jakarta, selama 4 (empat) hari mulai tanggal 6-9 Maret 2018. Peserta Rakor adalah Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Tugas Pembantuan (TP) PKAT dari 22 provinsi dan 10 kabupaten, serta peserta Pusat yang terdiri dari Auditor dari Inspektorat Jenderal, Aplikator Barang Milik Negara dari Biro Umum, serta staf dan pejabat dilingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial. Narasumber yang hadir dalam Rakor KAT adalah Inspektur Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Direktorat Jenderal Pelaksanaan Anggaran, Kementerian Keuangan RI, serta dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam arahannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial,  Pepen Nazaruddin, menegaskan bahwa realisasi pemberdayaan KAT harus bisa dilaksanakan seratus persen. “Yang paling penting bagi kita adalah, seberapa rupiah pun yang ada pada kita, harus kita manfaatkan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat, mengingat kita bekerja untuk masyarakat, dan karena KAT itu sangat berharga” tegas beliau.

Salah satu hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan KAT Tahun 2017 adalah kurangnya koordinasi dilapangan antara pusat dan daerah. Untuk menghindari hal tersebut, salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan pertemuan di awal tahun 2018. Pertemuan di awal dapat menjadi sarana komunikasi bagi Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. “Intinya adalah saya ingin agar ada komitmen bersama, kerjasama kita, komunikasi kita, dapat lebih kita tingkatkan. Kalau ada sesuatu yang susah, tolong sampaikan di awal, sehingga bisa didiskusikan di awal untuk mencari jalan keluar” ungkap Pepen Nazaruddin.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan Pemberdayaan KAT tahun 2018 adalah : 1). identifikasi potensi masalah dan solusinya; 2). percepatan realisasi kegiatan dan anggaran; 3). peningkatan updating data dan informasi progress pelaksanaan pemberdayaan KAT; 4). peningkatan keterpaduan program antar sektor atau Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; 5). peningkatan kerjasama dengan Dunia Usaha/ CSR; 6). peningkatan kualitas komunikasi, konsultasi, dan koordinasi antara Pusat dan Daerah; serta 7). pengembangan dan penerapan pendekatan-pendekatan baru dalam Pemberdayaan KAT. (OHH/Dayasos)

Source : https://www.kemsos.go.id/berita/rapat-koordinasi-persiapan-pemberdayaan-kat-tahun-2018

Share this post


© Copyright 2021. All Rights Reserved.