Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial

Bidang Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Seksi Pengelolaan Sumber Dana Kesejahteraan Sosial, dan Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial. Bidang Pemberdayaan Sosial dibagi 3 Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri atas:

Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Pembinaan dan pengembangan profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh sosial;
  • Pembinaan dan pengembangan Pekerja Sosial Masyarakat;
  • Pembinaan dan pengembangan Karang Taruna;
  • Pembinaan dan pengembangan Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  • Pembinaan dan pengembangan Wanita Pimpinan Kesejahteraan Sosial;
  • Fasilitasi tanggung jawab sosial dunia usaha;
  • Fasilitasi Wahana Kesejahteraan Sosial berbasis Masyarakat;
  • Pembinaan dan pengembangan Pekerja Sosial Profesional;
  • Pembinaan dan pengembangan Sakti Pekerja Sosial;
  • Pembinaan dan pengembangan Taruna Siaga Bencana;
  • Pembinaan dan pengembangan petugas Penyuluh Sosial;
  • Pembinaan dan pengembangan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
  • Pembinaan dan pengembangan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial

Seksi Pengelolaan Sumber Dana Kesejahteraan Sosial, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Kajian potensi hibah dan bantuan sosial;
  • Pelayanan izin pengumpulan sumbangan bantuan sosial;
  • Verifikasi pengajuan dana hibah dan bantuan sosial;
  • Pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial;
  • Penyuluhan sosial masyarakat;
  • Monitoring dan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan dana hibah dan bantuan sosial; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;

Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Pengusulan penghargaan Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial;
  • Pengusulan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan;
  • Pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial;
  • Pelaksanaan restorasi sosial; catatan cari penjelasannya;
  • Pengelolaan Taman Makam Pahlawan;
  • Pengelolaan makam pendiri dan tokoh yang berjasa bagi Pemerintah Kota Semarang; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial.


© Copyright 2021. All Rights Reserved.