Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Sosial dengan tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Bidang Penanganan Fakir Miskin, Sekretariat terdiri 3 Sub Bagian dan masing-masing dipimpin oleh seorang Kasubag yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris, terdiri atas:

Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, dipimpin oleh Seorang Kepala Subbagian dengan tugas sebagai berikut :

  • Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Menyiapkan kegiatan Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan;
  • Menyiapkan kegiatan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  • Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya

Subbagian Keuangan dan Aset, dipimpin oleh Seorang Kepala Subbagian dengan tugas sebagai berikut :

  • Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Keuangan dan Aset;
  • Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Keuangan dan Aset;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas Sosial;
  • Menyiapkan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Dinas Sosial;
  • Melaksanakan penatausahaan barang pakai habis dan barang inventaris;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Keuangan dan Aset;
  • Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Keuangan dan Aset;
  • Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  • Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Subbagian Umum dan Kepegawaian, dipimpin oleh Seorang Kepala Subbagian dengan tugas sebagai berikut :

  • Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran SubbagianUmum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan kegiatan tatakelola persuratan, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan Penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor, barang inventaris, dan pemeliharaan prasarana dan sarana kantor;
  • Menyiapkan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi Dinas Sosial;
  • Menyiapkan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan kegiatan pelayanan data dan informasi Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  • Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya;


© Copyright 2021. All Rights Reserved.