Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, dan Seksi Jaminan Sosial Keluarga. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dibagi 3 Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri atas:

Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Perlindungan sosial korban akibat bencana alam;
  • Pemberian santunan akibat bencana alam;
  • Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana;
  • Mitigasi penanganan korban bencana alam;
  • Pemulihan dan penguatan sosial korban bencana alam;
  • Kemitraan perlindungan sosial korban bencana alam;
  • Pengelolaan logistik korban bencana alam; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam

Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Pencegahan dan penanganan korban bencana sosial, termasuk di dalamnya bencana politik dan ekonomi;
  • Perlindungan korban konflik SARA;
  • Perlindungan korban konflik antar wilayah/kelompok masyarakat;
  • Perlindungan sosial korban akibat penggusuran dan kebakaran;
  • Perlindungan sosial korban akibat bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi;
  • Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi;
  • Mitigasi penanganan korban bencana sosial;
  • Pemulihan dan penguatan sosial korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi;
  • Kemitraan perlindungan sosial korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi;
  • Pengelolaan logistik korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial

Seksi Jaminan Sosial Keluarga, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Fasilitasi jaminan sosial kepada warga miskin;
  • Fasilitasi jaminan sosial kepada pekerja sosial non formal;
  • Fasilitasi jaminan sosial bagi masyarakat yang dalam keadaan tidak stabil atau rentan; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Jaminan Sosial Keluarga


© Copyright 2021. All Rights Reserved.