Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin

Bidang Penanganan Fakir Miskin dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Penanganan Fakir Miskin Daerah Rentan, Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan Seksi Pengolahan Data Kemiskinan. Bidang Penanganan Fakir Miskin dibagi 3 Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri atas:

Seksi Penanganan Fakir Miskin Daerah Rentan, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Pembinaan penduduk miskin di wilayah rentan (Daerah Pesisir, Pinggiran Hutan dan Sungai, Rel KA, Daerah perbatasan antar kota, Eks daerah Komunitas Adat Terpencil;
  • Pemberian bantuan dan pemberdayaan fakir miskin di Daerah Rentan; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Penanganan Fakir Miskin Daerah Rentan

Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Pembinaan dan penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan;
  • Pemberian bantuan dan pemberdayaan fakir miskin di Perkotaan; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan

Seksi Pengolahan Data Kemiskinan, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Pendataan dan pengelolaan Sistem Informasi Warga Miskin;
  • Fasilitasi bantuan beras untuk kesejahteraan rakyat;
  • Pengelolaan data Penerima Bantuan Iuran;
  • Pengelolaan data Kartu Jaminan Sosial Kesejahteraan Warga Miskin; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Pengolahan Data Kemiskinan


© Copyright 2021. All Rights Reserved.