Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, dan Perdagangan Orang. Bidang Pemberdayaan Sosial dibagi 3 Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri atas:

Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Rehabilitasi anak dan lanjut usia Korban tindak kekerasan;
  • Rehabilitasi anak nakal, anak terlantar, anak jalanan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  • Penanganan permasalahan sosial anak dan lanjut usia pasca razia;
  • Fasilitasi jaminan sosial anak yang baru lahir dari keluarga miskin;
  • Fasilitasi lanjut usia potensial di luar panti; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia

Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Korban tindak kekerasan;
  • Rehabilitasi Penyandang Disabilitas yang memerlukan perlindungan khusus;
  • Penanganan permasalahan sosial Penyandang Disabilitas pasca razia;
  • Fasilitasi jaminan sosial Penyandang Disabilitas;
  • Pemberdayaan kaum Disabilitas; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Rehabilitasi Sosial, Penyandang Disabilitas;

Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  • Rehabilitasi Tuna Sosial;
  • Rehabilitasi WNI Migran Bermasalah Sosial;
  • Rehabilitasi Korban Perdagangan Orang;
  • Rehabilitasi Pengemis Gelandangan, pemulung dan Orang Terlantar pasca razia;
  • Pelayanan rekomendasi razia tuna sosial, Pengemis, Gelandangan, pemulung dan Orang Terlantar;
  • Pemberdayaan pasca rehabilitasi bagi kaum Tuna Sosial, Pegemis Gelandangan, pemulung dan Orang Terlantar dan korban Perdagangan Orang; dan
  • Penyusunan data dan informasi Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang


© Copyright 2021. All Rights Reserved.