(024) 356-9040
Dinas Sosial Kota Semarang
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kota Semarang, kedudukan Dinas Sosial Kota Semarang adalah merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Kota Semarang berdasarkan Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 68 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kota Semarang pasal 4 dan 5 disebutkan bahwa :
Tugas Pokok Dinas Sosial adalah membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, maka Dinas Sosial Kota Semarang mempunyai fungsi :
Perumusan kebijakan Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, dan Bidang Penanganan Fakir Miskin;
Perumusan rencana strategis sesuai visi misi Walikota;
Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan sekretariatan, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Bidang Penanganan Fakir Miskin;
Penyelenggaraan pembinaan kepada bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
Penyelenggaraan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
Penyelenggaraan kerjasama Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Penanganan Fakir Miskin;
Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Sosial;
Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Penanganan Fakir Miskin;
Penyelenggaraan penilaian kinerja pegawai;
Penyelenggaraan Monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Penanganan Fakir Miskin;
Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dari uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kota Semarang diatas dapat diuraikan sebagai berikut :
Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas mempunyai tugas merencanakan, memimpin, mengkoordinasikan,membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial;
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Sosial dengan tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Bidang Penanganan Fakir Miskin, Sekretariat terdiri 3 Sub Bagian dan masing-masing dipimpin oleh seorang Kasubag yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris, terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, dipimpin oleh Seorang Kepala Subbagian dengan tugas sebagai berikut :
Subbagian Keuangan dan Aset, dipimpin oleh Seorang Kepala Subbagian dengan tugas sebagai berikut :
Subbagian Umum dan Kepegawaian, dipimpin oleh Seorang Kepala Subbagian dengan tugas sebagai berikut :
Bidang Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Seksi Pengelolaan Sumber Dana Kesejahteraan Sosial, dan Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial. Bidang Pemberdayaan Sosial dibagi 3 Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri atas:
Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:
Seksi Pengelolaan Sumber Dana Kesejahteraan Sosial, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:
Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:
Bidang Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, dan Perdagangan Orang. Bidang Pemberdayaan Sosial dibagi 3 Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri atas:
Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:
Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:
Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, dan Seksi Jaminan Sosial Keluarga. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dibagi 3 Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri atas:
Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:
Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:
Seksi Jaminan Sosial Keluarga, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:
Bidang Penanganan Fakir Miskin dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Penanganan Fakir Miskin Daerah Rentan, Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan Seksi Pengolahan Data Kemiskinan. Bidang Penanganan Fakir Miskin dibagi 3 Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri atas:
Seksi Penanganan Fakir Miskin Daerah Rentan, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:
Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:
Seksi Pengolahan Data Kemiskinan, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:
Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Rehabilitasi Sosial Among Jiwo adalah melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Sosial di bidang pengelolaan Balai Rehabilitasi Sosial
Fungsi
Dari uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Rehabilitasi Sosial Among Jiwo dapat diuraikan sebagai berikut :
dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Rehabilitasi Sosial Among Jiwo mempunyai tugas merencanakan, memimpin, mengkoordinasikan, menyusun kebijakan, membina, mengawasi, dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Rehabilitasi Sosial Among Jiwo
dipimpim oleh seorang Kasub Bag Tata Usaha mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi ketatausahaan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Rehabilitasi Sosial Among Jiwo.
Pemerintah yang baik ialah yang berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak,bukan berorientasi kepada sekelompok kecil tuan-tuan besar yang hidup di gedung bertingkat.
Rakyat berasal dari kata ro'iyah artinya kepemimpinan,maka rakyat hakekatnya pemimpin tertinggi diatas presiden, gubernur dan lain sebagainya.
Antara mencari untung dan melayani masyarakat tidak bisa seiring-sejalan.
Selamat Siang SemuaSenyum Salam Sapa...semua saling sapa
Data Valid Miskin SedikitMenuju Semarang Sejahtera
© Copyright 2021. All Rights Reserved.